Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh Pejabat Instansi Pelaksana dengan cara: a. berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi perbatasan; b. mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di perbatasan; c. melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.
Koreksi Anda