Koreksi Pasal 63
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penduduk pelintas batas yang bermaksud melintas batas negara wajib memiliki Buku Pas Lintas Batas dari instansi berwenang.
(2) Buku Pas Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pendaftaran penduduk pelintas batas.
Koreksi Anda
