Koreksi Pasal 59
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemegang hak akses data pribadi penduduk dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik, sebelum mendapat persetujuan dari pemberi hak akses.
Koreksi Anda
