Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data pribadi penduduk pada database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikelola sebagai bahan informasi kependudukan. (2) Data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses setelah mendapat izin untuk mengakses dari Menteri. Pasal 58 . . .
Koreksi Anda