Koreksi Pasal 40
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Identitas lainnya diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Privat.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.
Koreksi Anda
