Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koreksi Anda