Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g, bupati/walikota melakukan: a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi; dan b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda