Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, gubernur : a. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan; b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi kependudukan; dan c. memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi kependudukan. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda