Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri berwenang: a. MENETAPKAN standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan; b. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan; c. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi data kependudukan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan d. memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda