Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Menteri berwenang mengadakan: a. bahan sosialisasi; b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Koreksi Anda