Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri berwenang mengadakan koordinasi: a. secara nasional dengan melibatkan departemen/lembaga pemerintah non departemen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota secara berkala; b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan c. dengan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda