Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda