Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan hak akses kepada petugas yang memenuhi persyaratan. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil, pada: a. Direktorat Jenderal untuk penyelenggara pusat; b. Pemerintah provinsi yang bidang tugasnya dalam urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara provinsi; c. Sekretariat Daerah kabupaten/kota yang bidang tugasnya mengkoordinasikan urusan Administrasi Kependudukan untuk penyelenggara kabupaten/kota; dan d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk Instansi Pelaksana. Pasal 50 . . .
Koreksi Anda