Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK. (2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
Koreksi Anda