Koreksi Pasal 36
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara nasional oleh Menteri.
Koreksi Anda
