Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda