Koreksi Pasal 4
PP Nomor 37 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Teks Saat Ini
(1). Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang mengajukan pengunduran diri ditangguhkan, apabila :
a. masih dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
atau
c. mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya.
(2).
Penangguahn sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekueatan hukum yang tetap.
(3). Penangguhan sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan untuk paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
