Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk: a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi; b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERJAN. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan: a. Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran PERJAN; b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda