Koreksi Pasal 14
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi dapat diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a. tidak melaksanakan tugas dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan PERJAN;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepengurusan PERJAN.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan secara tertulis dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu secara tertulis tentang rencana pemberhentian tersebut.
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.
(7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penyampaian pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Menteri Keuangan tidak memberikan keputusan pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka rencana pemberhentian tersebut batal.
(8) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(9) Kedudukan sebagai anggota Direksi berakhir dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
