Koreksi Pasal 9
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan usaha, PERJAN dapat:
a. menerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menerima pinjaman dari bank, lembaga keuangan lain dan atau pinjaman dari luar negeri berdasarkan usulan PERJAN atas persetujuan Menteri Keuangan;
c. bekerja sama dengan lembaga lain yang mempunyai keterkaitan fungsi.
Koreksi Anda
