Koreksi Pasal 6
PP Nomor 37 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RADIO RI
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan PERJAN adalah menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio sesuai dengan prinsip-prinsip radio publik yang independen, netral, mandiri dan program siarannya senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat, serta tidak semata-mata mencari keuntungan.
Koreksi Anda
