Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II, dan untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI, sesuai dengan tata cara penetapan yang diatur oleh KPU. (2) Dalam hal PPD II, PPD I, dan PPI tidak dapat MENETAPKAN hasil penghitungan suara, maka masalah tersebut diserahkan kepada Panitia Pemilihan setingkat lebih atas dan Ketua KPU untuk diambil keputusan.
Koreksi Anda