Koreksi Pasal 32
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan hasil penghitungan suara untuk anggota DPRD II dilakukan oleh PPD II, dan untuk anggota DPR dilakukan oleh PPI, sesuai dengan tata cara penetapan yang diatur oleh KPU.
(2) Dalam hal PPD II, PPD I, dan PPI tidak dapat MENETAPKAN hasil penghitungan suara, maka masalah tersebut diserahkan kepada Panitia Pemilihan setingkat lebih atas dan Ketua KPU untuk diambil keputusan.
Koreksi Anda
