Koreksi Pasal 30
PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, juga dilaksanakan bagi pemungutan suara yang dinyatakan batal apabila ada laporan kecurangan dalam pemungutan suara.
(2) Ada atau tidak adanya kecurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diperiksa dan diputuskan oleh PANWAS selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pemungutan
suara.
Koreksi Anda
