Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pemilu, semua pihak berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, serta tetap menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Koreksi Anda