Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 37 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1999 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Negara pada PT Bank EKspor INDONESIA pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000. (2) Nilai penyertaan modal Negara pada PT Bank Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud alam ayat (1) sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). (3) Neraca pembukaan PT Bank Ekspor INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Ekspor INDONESIA diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda