Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Para calon PPAT yang sudah diuji sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap dapat diangkat sebagai PPAT berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Koreksi Anda