Koreksi Pasal 25
PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap lembar akta PPAT asli yang disimpan oleh PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus dijilid sebulan sekali dan setiap jilid terdiri dari 50 lembar akta dengan jilid terakhir dalam setiap bulan memuat lembar-lembar akta sisanya.
(2) Pasa sampul buku akta hasil penjilidan akta-akta sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicantumkan daftar akta di dalamnya yang memuat lembar-lembar akta sisanya.
Koreksi Anda
