Koreksi Pasal 11
PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPAT dapat diberhentikan untuk sementara dari jabatannya sebagai PPAT karena sedang dalam pemeriksaan pengadilan sebagai terdakwa suatu perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman kurungan atau penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau lebih berat.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai pada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
