Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum. (2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi: a. pengacara atau advokat; b. pegawai negeri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Koreksi Anda