Koreksi Pasal 7
PP Nomor 37 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang PENGANGKATAN PENASEHAT AHLI PADA DEWAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) PPAT dapat merangkap jabatan sebagai Notaris, Konsultan atau Penasihat Hukum.
(2) PPAT dilarang merangkap jabatan atau profesi:
a. pengacara atau advokat;
b. pegawai negeri, atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
Koreksi Anda
