Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 37 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1996 tentang PEMINDAHAN SISA KREDIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996 KE TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1995.
Koreksi Anda