Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Jambon. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sempu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Sempu. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Kalipuro. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di desa Ajung. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Jombang. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Semboro.
Koreksi Anda