Koreksi Pasal 7
PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), berada di Desa Jambon.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sempu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berada di Desa Sempu.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berada di Desa Kalipuro.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berada di desa Ajung.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), berada di Desa Jombang.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), berada di Desa Semboro.
Koreksi Anda
