Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Semboro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah : a. Desa Semboro; b. Desa Sidomekar; c. Desa Pondokdalem; d. Desa Rejoagung; e. Desa Sidomulyo; f. Desa Pondokjoyo. (2) Wilayah Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanggul. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Semboro, maka wilayah Kecamatan Semboro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7…
Koreksi Anda