Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Jombang di wilayah Kebupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah: a. Desa Jombang; b. Desa Ngampelrejo; c. Desa Wringinagung; d. Desa Pedomasan; e. Desa Keting. (2) Wilayah... (2) Wilayah Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kencong. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jombang, maka wilayah Kecamatan Kencong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jombang sebagaimana dimaksud dalam ayat (10).
Koreksi Anda