Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Ajung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember, yang meliputi wilayah : a. Desa Ajung; b. Desa Klompangan; c. Desa Wirowongso; d. Desa Pancakarya; e. Desa Mangaran; f. Desa Sukamakmur. (2) Wilayah Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Jenggawah. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ajung, maka wilayah Kecamatan Jenggawah dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ajung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda