Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Kalipuro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, yang meliputi wilayah : a. Desa Kalipuro; b. Desa Klatak; c. Desa Ketapang; d. Desa Pesucen; e. Desa Kelir. (2) Wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Giri. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kalipuro, maka wilayah Kecamatan Giri dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kalipuro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 4…
Koreksi Anda