Koreksi Pasal 2
PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sampu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyuwangi, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Genteng, terdiri dari:
1. Desa Sempu;
2. Desa Jambewangi;
3. Desa Karangsari;
4. Desa Temuguruh.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Singojuruh yaitu Desa Gendoh.
(2) Wilayah...
(2) Wilayah Kecamatan Sempu sebagimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Genteng dan wilayah Kecamatan Singojuruh.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sempu, maka wilayah Kecamatan Genteng dan wilayah Kecamatan Singojuruh dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sempu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
