Koreksi Pasal 1
PP Nomor 37 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II PONOROGO, BANYUWANGI DAN JEMBER DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Jambon di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ponorogo, yang meliputi wilayah:
a. Sebagian dari wilayah Kecamatan Badegan, terdiri dari:
1. Desa Jambon;
2. Desa Krebet;
3. Desa Blembem;
4. Desa Bulu Lor;
5. Desa Pulosari;
6. Desa Menang;
7. Desa Srandil.
b. Sebagian...
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Kauman, terdiri dari:
1. Desa Karanglo Kidul;
2. Desa Sendang;
3. Desa Poko;
4. Desa Bringinan;
5. Desa Jonggol.
(2) Wilayah Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Badegan dan wilayah Kecamatan Kauman.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jambon, maka wilayah Kecamatan Badegan dan wilayah Kecamatan Kauman dikurangi dengan wilayah Kecamatan Jambon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
