Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1985, diubah lagi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut;
"Pemilih adalah Warganegara Republik INDONESIA yang pada waktu pendaftaran pemilih untuk Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin."
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut.
"(4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris yang dapat dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
3. Pada Pasal 11 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(2a) Sekretariat Umum LPU bertugas melakukan segala sesuatu yang perlu di bidang teknis penyclenggaraan dan admininistrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas LPU."
4. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"b.
Sekretaris dan Pembantu Sekretaris PANTARLIH diangkat dan diberhentikan olch Camat/Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Lurah/ Ketua PANTARLIH."
5. Pada Pasal 27 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :
"(4) Pendaftar sebagai petugas yang membantu PANTARLIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH."
6. Pada Pasal 41 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut :
"(4) Kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan tanda bukti bahwa namanya telah dicatat pada Kartu Pemilih
(Model A), yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
7. Ketentuan Pasal 44 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"(4) Kepala Desa/Lurah membuat daftar WNRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyampaikan daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Camat, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, setelah diadakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan mengadakan koordinasi dengan Panglima Daerah Militer (PANGDAM) selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional di tingkat Daerah (Ketua Bakorstanasda) yang bersangkutan."
8. Pada Pasal 44 ayat (5) perkataan "Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban" diganti dengan perkataan "Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (PANGAB) selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Ketua Bakorstanas)", sehingga ketentuan Pasal 44 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :
"(5) Dengan memperhatikan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar tersebut setelah disetujui Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (PANGAB) selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Ketua Bakorstanas) dan selanjutnya menyampaikan
daftar-daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
9. Pada Pasal 46 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bahan untuk penyusunan Salinan Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS dan bahan untuk
MENETAPKAN jumlah dan letak TPS oleh Camat/Ketua PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 97 ayat (2)."
10. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"a.
Satu rangkap Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, sehari sesudah selesai penyusunannya diumumkan oleh PANTARLIH pada Kantor Kepala Desa/Lurah atau ruangan lain yang ditentukan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH, dan adanya pengumuman tersebut diberitahukan kepada masyarakat setempat."
11. Pada Pasal 48 ayat (2), di belakang perkataan "Daftar Pemilih Tetap" ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPS", sehingga ketentuan Pasal 48 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
"(2) Setelah Daftar Pemilih Sementara diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Camat/Ketua PPS mengesahkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam suatu rapat PPS."
12. Pada Pasal 50, di belakang perkataan "Pasal 49 ayat (2)"
ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPS", sehingga ketentuan Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
"Camat/Ketua PPS segera mengesahkan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam suatu rapat PPS, dan mengirimkan satu rangkap kepada Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH dan satu rangkap kepada PANWASLAKCAM serta satu rangkap disimpan di kantor PPS."
13. Ketentuan Pasal 52 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diawasi oleh PANWASLAKCAM.
(2) PANWASLAKCAM dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk tim yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
14. Pada Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) perkataan "Anggota ABRI" diganti dengan perkataan "Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
"(1) Yang dimaksud dengan asrama dalam Bagian ini, ialah perumahan tempat tinggal Prajurit ABRI dan keluarganya, yang tata tertibnya diatur oleh dan dipertanggungjawabkan kepada seorang Komandan.
(2) Mengenai keluarga Prajurit ABRI dan orang-orang bukan Prajurit ABRI yang bertempat tinggal di asrama, keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan keterangan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dapat diperoleh pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1) berdasarkan keterangan Komandan yang bertanggung jawab atas asrama tersebut."
15. Pada Bab IV ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 53a yang
berbunyi sebagai berikut :
"Prajurit ABRI yang akan menjadi purnawirawan terhitung sejak permulaan waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih/jumlah penduduk WNRI sampai sebelum tanggal pemungutan suara, didaftar sebagai pemilih."
16. Pada Bab IV ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 62a yang berbunyi sebagai berikut :
"Pemilih/Penduduk WNRI yang sudah atau belum terdaftar dalam daftar pemilih yang mengikuti program transmigrasi, atau yang terkena bencana alam, atau yang terkena hal-hal lain yang menyebabkan pemilih/pendu- duk WNRI tersebut pindah tempat tinggal, pengurusan kepindahannya yang berkaitan dengan pendaftaran pemilih dilakukan oleh PPD I/PPD II/ PPS, yang
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
17. Pada Pasal 66 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Dalam pengajuan nama dan tanda gambar organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan nama dan tanda gambar organisasi yang pernah digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum sebelumnya."
18. Pada Bab VI ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 66a yang berbunyi sebagai berikut :
"Nama dan tanda gambar organisasi yang diajukan oleh organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (la) diteliti oleh Panitia Peneliti Nama dan Tanda Gambar yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
19. Pada Pasal 71 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Penentuan nomor urut nama dan tanda gambar organisasi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dalam musyawarah antara Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dengan Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan."
20. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(2) GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan dapat mengadakan kesepakatan penggabungan suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian jumlah wakil, dan kesepakatan penggabungan suara harus dinyatakan oleh organisasi yang mengajukan Calon pada formulir Surat Pencalonan (Model B) dan juga pada daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (2).
Dalam kesepakatan tersebut Wakil yang diperoleh karena penggabungan suara sesuai dengan kesepakatan diberikan kepada organisasi yang ditentukan atau kepada organisasi yang mempunyai jumlah sisa suara terbesar.
Kesepakatan penggabungan suara bersifat mengikat."
21. Pada Pasal 73 ayat (3) perkataan "60 (enam puluh) hari" diganti dengan perkataan "40 (empat puluh) hari". sehingga ketentuan Pasal 73 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
"(3) Surat Pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 disampaikan dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung nilai 10 (sepuluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berakhir, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk keanggotaan DPR oleh Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan kepada PPI;
b. untuk keanggotaan DPRD I oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat I kepada PPD 1;
c. untuk keanggotaan DPRD II oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan di Daerah Tingkat II Kepada PPD II."
22. Pada Pasal 76 ayat (1). pada kalimat pertama di belakang perkataan "Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI" ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPI", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"(1) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a dan Pasal 75 diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI dalam suatu rapat PPI.
Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI menyampaikan Surat Pencalonan
tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) untuk diadakan penelitian.
23. Pada Pasal 76 ayat (2), pada kalimat pertama di belakang perkataan "Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II" ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPD I/PPD II", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
"(2) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(3) huruf b dan huruf c serta Pasal 75, masing-masing diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dari kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II dalam suatu rapat PPD I/PPD II.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta lampirannya kepada Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) untuk diadakan penelitian."
24. Pada Pasal 76 ayat (5) perkataan "20 (dua puluh) hari" diganti dengan perkataan "40 (empat puluh) hari", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :
"(5) Selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) berakhir, Panitia Pemilihan yang bersangkutan harus sudah selesai memeriksa Surat Pencalonan beserta lampirannya, termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan sudah memberitahukan tentang Daftar Calon Organisasi (Model BA) yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan."
25. Pada Pasal 78 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(2a) Penandatanganan Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e dilakukan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan.
Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahan Daftar Calon Sementara."
26. Ketentuan Pasal 79 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) berakhir, setiap orang dapat mengemukakan keberatan/tanggapan secara tertulis atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasannya kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
Panitia Pemilihan tersebut memberikan keputusan atas keberatan/tanggapan yang diajukan setelah dibicarakan dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan.
(2) Apabila dalam keputusan Panitia Pemilihan yang bersangkutan setelah pembicaraan dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ada calon yang dikeluarkan dari Daftar Calon Sementara, dalam penyusunan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) calon tersebut diganti dengan calon nomor urut berikutnva dari Daftar Calon Sementara yang bersangkutan dan calon di bawahnya secara berurut dinaikkan ke atas."
27. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat
atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1). Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(2) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas nama Gubernur Kepala Daerah Ting- kat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II."
28. Pada Pasal 81 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya seperdua jumlah Anggota PPI/ PPD I/PPD II dalam rapat Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahaan Daftar Calon Tetap."
29. Pada Bab VII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 86a yang berbunyi sebagai berikut :
"Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengadakan kesepakatan bersama mengenai jadwal waktu dan tempat kampanye Pemilihan Umum."
30. Ketentuan Pasal 87 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang
berbunyi sebagai berikut :
"(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a harus memberitahukan secara tertulis kepada penguasa yang berwenang setempat serendah-rendahnya Kepala Kepolisian Tingkat Kecamatan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum diadakan."
31. Ketentuan Pasal 87 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(3) Dalam hal tidak diadakan kesepakatan bersama antara ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a dan penguasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) mengetahui bahwa pada waktu yang bersamaan akan diadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk rapat umum, pawai, keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, serta segala macam dan bentuk pertunjukan umum di tempat yang letak- nya sama atau berdekatan dan penguasa tersebut berpendapat bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, penguasa dapat menentukan waktu dan/atau tempat lain untuk satu atau beberapa kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut."
32. Pada BAB VII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 90a terdiri dari 2 (dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Anggota Badan Penyelengara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan dapat melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dengan terlebih dahulu mendapat izin dari Ketua Badan Penyelnggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan.
(2) Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDI/Partai Persatuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dalam melaksanakan kegiatan kampanye
Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/ atau fasilitas yang ada padanya sebagai Anggotta Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum."
33. Pada Pasal 91 perkataan "Anggota ABRI" diganti dengan perkataan "Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
"Prajurit ABRI tidak dibenarkan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum karena tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14 UNDANG-UNDANG.
Ketentuan mengenai hal ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata."
34. Ketentuan Pasal 97 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(2) Camat/Ketua PPS MENETAPKAN jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya.
TPS tidak ditempatkan di ruang gedung Pemerintah atau sekolah termasuk halamannya dan diatur sedemikian rupa, sehingga bagi setiap pemilih ada jaminan untuk dapat memberikan suaranya secara bebas dan rahasia."
35. Ketentuan Pasal 99 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(2) Yang dapat ditunjuk sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c ialah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bertempat tinggal di wilayah kerja PPS yang meliputi TPS yang bersangkutan dan terdaftar dalam Daftar Pemilih."
36. Pada Pasal 99 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(2a) Apabila dalam wilayah keda PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) jumlah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum
yang ditunjuk sebagai saksi kurang dari jumlah TPS yang telah ditetapkan atau di wilayah keda PPS tersebut tidak ada anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang dapat ditunjuk sebagai saksi, organisasi peserta Pemilihan Umum dapat menunjuk anggota-anggotanya yang bertempat tinggal di Desa/Kelurahan dalam wilayah kerja PPS lain yang letaknya berbatasan dengan Desa/Kelurahan dimana TPS itu berada, tetapi masih berada dalam satu wilayah kerja PPD II."
37. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(4) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara organik masuk KPPS yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II sudah menyampaikan surat keputusan pengesahan sebagai saksi kepada Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II untuk disampaikan kepada yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Camat/Ketua PPS dan PANWASLAKCAM"."
38. Ketentuan Pasal 99 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(7) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pada saat akan melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus menunjukkan surat keputusan pengesahannya sebagai saksi kepada Ketua KPPS yang bersangkutan."
39. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"(2) Sebelum pemungutan suara dimulai Anggota KPPS dan saksi yang hadir diambil sumpah/janji oleh Ketua KPPS."
40. Pada Pasal 109 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ketentuan
yang dijadikan ayat (4a) yang berbunyi sebagai berikut:
"(4a)Apabila kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) tidak dapat diberikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) karena namanya tidak tercantum dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk TPS (Model AA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), pemilih yang bersangkutan dapat mengurusnya di kantor KepalaDesa/ Lurah dengan menunjukkan tanda bukti bahwa namanya telah dicatat dalam Kartu Pemilih (Model A) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).
Dalam hal pemilih tersebut ternyata namanya telah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AA), Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS memberikan Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) kepada pemilih yang bersangkutan."
41. Ketentuan Pasal 111 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, diawasi oleh PANWASLAKCAM yang pelaksanaan pengawasannya dilakukan dalam bentuk tim."
42. Ketentuan Pasal 116 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut :
"(2) Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud alam ayat (1) dibuka oleh Ketua KPPS tepat pukul 08.00 waktu setempat."
43. Ketentuan Pasal 116 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"(7) Setelah Anggota KPPS dan saksi diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4), Ketua KPPS melanjutkan rapat pemungutan suara. Kotak suara yang digunakan untuk pemungutan suara dibuka dan diperlihatkan
kepada para saksi dan pemilih yang hadir, bahwa kotak suara benar-benar kosong, kemudian ditutup dan dikunci, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan."
44. Ketentuan Pasal 142 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
"(2) PPS mengadakan penghitungan suara dengan cara menjumlahkan bilangan dari jumlah-jumlah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf m untuk melaksanakan penghitungan suara Daerah Pemungutan Suara."
45. Ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan Pasal 180 dihapus.