Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Bahan galian golongan c adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian golongan a (strategis) dan bahan galian golongan b (vital), sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor II Tahun 1967;
2. Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk MENETAPKAN tanda- tanda adanya bahan galian pada umumnya
3. Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
4. Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
5. Pengolahan dan pemumian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu;
6. Pengangkutan adalah segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan serta pemurnian bahan galian dari wilayah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
7. Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.