Pasal 1
Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk INDONESIA, ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.
PP Nomor 37 Tahun 1983
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.