Pasal 1
Terhadap pensiunan bekas guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi yang diberhentikan dengan hormat sebagai guru dalam dinas tetap Sekolah Swasta Bersubsidi sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1978 diberlakukan peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan bekas Pegawai Negeri Sipil.