Pasal 1
(1) Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Pelayaran Nasional INDONESIA (PN. Pelni) seperti tersebut dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas Pelita INDONESIA Jaya Corporation sebagaimana yang didirikan di Jakarta dengan akta Notaris Djojo Muljadi ,SH No. 53 tertanggal 29 September 1969 jo No. 46 tertanggal 24 Nopember 1969.
(2) Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan termaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditentukan bersama oleh Menteri Perhubungan dengan Menteri Keuangan.
BAB II ...