Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1953.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
ttd
ALI SASTROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 21 Nopember 1953.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 67