Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 36 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN,DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan paling lambat pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku. Pasal22 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 63O2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda