Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: a. Upah pokok; dan b. tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/Buruh dan keluarganya. (2) Dalam hal Pengusaha membayarkan Upah tanpa tunjangan maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah tanpa tunjangan. (3) Dalam hal komponen Upah yang digunakan yaitu Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yaitu Upah pokok.
Koreksi Anda