Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas: a. denda; b. ganti rugi; c. pemotongan Upah; d. uang muka Upah; e. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh; f. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh; dan/atau g. kelebihan pembayaran Upah. (2) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Koreksi Anda