Koreksi Pasal 58
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah terdiri atas:
a. denda;
b. ganti rugi;
c. pemotongan Upah;
d. uang muka Upah;
e. sewa rumah dan/atau sewa barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh;
f. utang atau cicilan utang Pekerja/Buruh;
dan/atau
g. kelebihan pembayaran Upah.
(2) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Koreksi Anda
