Koreksi Pasal 44
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.
Koreksi Anda
