Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda