Koreksi Pasal 40
PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Teks Saat Ini
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/Buruh:
a. berhalangan;
b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
c. menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya;
atau
d. bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.
(3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau
c. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:
1. menikah;
2. menikahkan anaknya;
3. mengkhitankan anaknya;
4. membaptiskan anaknya;
5. istri melahirkan atau keguguran kandungan;
6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau
7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia.
(4) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. menjalankan kewajiban terhadap negara;
b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya;
c. melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau
d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan.
(5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan:
a. hak istirahat mingguan;
b. cuti tahunan;
c. istirahat panjang;
d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau
e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Koreksi Anda
