Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/Buruh: a. berhalangan; b. melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; c. menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau d. bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha. (3) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau c. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena: 1. menikah; 2. menikahkan anaknya; 3. mengkhitankan anaknya; 4. membaptiskan anaknya; 5. istri melahirkan atau keguguran kandungan; 6. suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau 7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 (satu) rumah meninggal dunia. (4) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. menjalankan kewajiban terhadap negara; b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya; c. melaksanakan tugas Serikat Pekerja/Serikat Buruh atas persetujuan Pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis; atau d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari Perusahaan. (5) Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila Pekerja/Buruh melaksanakan: a. hak istirahat mingguan; b. cuti tahunan; c. istirahat panjang; d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan; atau e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan.
Koreksi Anda