Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja, pada istirahat mingguan, atau pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda