Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 36 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Upah minimum bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Upah minimum kabupaten/kota dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. (2) Penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (3) Pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. (4) Perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. (5) Hasil perhitungan penyesuaian nilai Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada bupati/wali kota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. (6) Dalam hal Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah minimum kabupaten/kota maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berikutnya sama dengan nilai Upah minimum kabupaten/kota tahun berjalan.
Koreksi Anda